News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Sebut Negara Akui Utang ke Jusuf Hamka, akan Pelajari Dokumennya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun bersama Menteri Koordinator Politik, hokum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD usai pertemuannya di gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan negara mengakui utang Rp 800 m kepada Jusuf Hamka.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan negara telah mengakui utang sebesar Rp 800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka.

Hal itu, disampaikan Mahfud MD seusai menggelar pertemuan dengan Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6/2023) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Apalagi, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.

"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."

"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti

Selanjutnya, Mahfud pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud.

Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.

"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini