Lantas, krisis keuangan yang menerpa Indonesia membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal BLBI, merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).
Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.
Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasilnya, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Baca juga: Klarifikasi Soal Utang Rp 775 Miliar, Bukan Terkait Jusuf Hamka Tetapi Mbak Tutut
Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.
Bahkan, ia sudah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Namun, menurut Jusuf Hamka, hasilnya nihil.
Ia merasa hanya diberikan janji saja.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rndrapta Ibrahim, Nitis Hawaroh)