TRIBUNNEWS.COM - Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan negara telah mengakui utang sebesar Rp 800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka.
Hal itu, disampaikan Mahfud MD seusai menggelar pertemuan dengan Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6/2023) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Apalagi, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.
"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."
"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti
Selanjutnya, Mahfud pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud.
Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.
Lantas, Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.
"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," tuturnya.
Sementara itu, Jusuf Hamka merasa lega setelah adanya pertemuan dengan Menko Polhukam.
Ia menyatakan, pertemuan antara dirinya dan Mahfud MD berlangsung baik.
Bahkan, bos jalan tol itu memuji sosok Mahfud MD yang dinilainya sebagai orang yang amanah.
"Hanya bisa Allahuakbar. Sangat bagus (pertemuannya), bukan hanya orang yang amanah, tapi juga ksatria," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.
Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.
Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."
"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.
Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah
Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.
Diberitakan sebelumnya, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.
Lantas, krisis keuangan yang menerpa Indonesia membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal BLBI, merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).
Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.
Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasilnya, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Baca juga: Klarifikasi Soal Utang Rp 775 Miliar, Bukan Terkait Jusuf Hamka Tetapi Mbak Tutut
Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.
Bahkan, ia sudah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Namun, menurut Jusuf Hamka, hasilnya nihil.
Ia merasa hanya diberikan janji saja.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rndrapta Ibrahim, Nitis Hawaroh)