News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Jusuf Hamka memberi keterangan kepada wartawan saat mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka saat ini saling menagih utang miliaran rupiah.

Awalnya, Jusuf Hamka yang merupakan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menagih utang kepada pemerintah sejak 1998 yang kini nilainya sebesar Rp800 miliar.

Namun, dalam proses penagihan utang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perusahaan grup CMNP memiliki utang kepada pemerintah senilai Rp755 miliar.

Baca juga: Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 755 miliar.

Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"3 perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/6/2023).

Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.

"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.

Adanya tuduhan tersebut, Jusuf pun tak segan untuk membayar hingga Rp 70 triliun apabila memang terbukti pihaknya memiliki utang kepada pemerintah.

"Kalau (terbukti punya utang) Rp 700 miliar. Gua kasih 100 kali. Rp 70 triliun," katanya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Apabila tak terbukti, Jusuf menyebut pemerintah hanya perlu membayar dia sebanyak Rp 1.

"Kalau enggak terbukti, bayar saya Rp 1 perak saja," ujarnya.

Menurut Jusuf, tak masuk akal jika ia sekarang menagih utang ke pemerintah, jika dirinya sendiri memiliki utang.

"Saya menang di Mahkamah Agung. Kalau saya menang, misalnya saya masih punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan? Ngapain saya dipanggil? Minta diskon pula. Sudahlah jangan debat kusir. Utang ya utang. Mau dibayar alhamdulillah, enggak dibayar ngadu kepada Allah. Sudah gitu saja," kata Jusuf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini