News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Perjalanan Konflik Jusuf Hamka dengan Anak Buah Sri Mulyani, Akan Dipolisikan Hingga Akhirnya Damai

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun bersama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Dalam data di PT CMNP bahwa tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.

“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.

Dirinya mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi maupun rencana tindakan hukum lain dari Jusuf Hamka.

Yustinus mengaku siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan PT CMNP dari sisi Kemenkeu.

Bertemu Mahfud MD

Jusuf Hamka mengutarakan rasa syukurnya usai bertemu dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui, Jusuf melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Selasa (13/6/2023) sore ini.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Jusuf menguatarakan syukurnya dengan berterima kasih pada Tuhan.

Ia juga menyebut Mahfud MD tak hanya menjalan amanah, tetapi juga seorang kesatria.

"Allahuakbar. Terima kasih ya Allah. Pertemuannya sangat bagus. Beliau (Mahfud MD) bukan cuma amanah, tapi kesatria," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan, ia mengundang Jusuf terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol.

"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya. Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat. Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini