News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengutarakan rasa syukurnya usai bertemu dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui, Jusuf melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Selasa (13/6/2023) sore ini.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Jusuf menguatarakan syukurnya dengan berterima kasih pada Tuhan.

Baca juga: Jusuf Hamka Bantah Punya Utang ke Pemerintah Rp755 Miliar: Kalau Terbukti, Saya Kasih Rp70 Triliun

Ia juga menyebut Mahfud MD tak hanya menjalan amanah, tetapi juga seorang kesatria.

"Allahuakbar. Terima kasih ya Allah. Pertemuannya sangat bagus. Beliau (Mahfud MD) bukan cuma amanah, tapi kesatria," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan, ia mengundang Jusuf terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol.

"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya. Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat. Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.

Ia kemudian mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud.

Baca juga: Pengusaha Jusuf Hamka Tiba di Kantor Mahfud MD, Enggan Jawab Alasan Kedatangannya

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," lanjutnya.

Maka dari itu, Mahfud menyebut akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.

Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, bos jalan tol Jusuf Hamka mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023) siang.

Ia mengatakan, kedatanganya ke kantor Mahfud MD tersebut untuk memberi penjelasan kepada Sekretaris Kemenko Polhukam, bukan langsung ke Mahfud MD.

"Tadi saya cuma dipanggil oleh Pak Sesmenkopolhukam. Ditanyakan permasalahannya apa dan saya jelaskan," kata Jusuf Hamka.

Menurutnya, pertemuan dengan Sesmenkopolhukam juga tidak membahas permintaan bantuan memo atau surat kepada Kemenko Polhukam. Pertemuan tersebut berlangsung singkat.

Sebagai informasi, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah. Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP. Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini