Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Maman Abdurahman mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait dengan aktivitas ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Maman, aturan tersebut berpotensi menimbulkan polemik hukum karena dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Maman menilai, ada beberapa poin di dalam PP Nomor 26 tahun 2023 itu terkait dengan aktivitas pengerukan pasir laut yang dimana tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Sebut Butuh Kolaborasi untuk Pelaksanaan Ekspor Pasir Laut
Menurut dia, peraturan itu tidak selaras dengan apa yang sudah ditetapkan di dalam UU tentang Minerba.
"Gimana caranya kita mengambil pasir yang tersedimentasi tapi itu di luar IUP kita, tapi bisa manfaatkan itu, sepemahaman saya kalau UU pertambangan dan mineral batu bara kita, melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar IUP dulu , tapi PP ini menabrak proses mekanisme UU," kata Maman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, aturan tersebut yang berpotensi menimbulkan polemik hukum jika atas aktivitas sedimentasi laut ke depan.
Terlebih dirinya menilai, aturan yang ada di PP 26 tahun 2023 itu tumpang tindih dengan UU tentang Minerba.
"Enggak boleh PP bertentngan dengan UU, ini saya bilang kenapa PP 26/2023 ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan," tutur dia.
"Saya sudah disclaimer jauh jauh hari, kepada temen-temen Kementerian ESDM untuk hati-hati loh pak, ke depan kita engga tahu posisinya seperti apa, sampai 2-3 tahun ke depan bapak dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," sambungnya.
Bahkan menurut dia, dinilai wajar jika memang ada lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang mengadakan advokasi terkait peraturan ini.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 26 tahun 2023 itu tertuang kalau pembersihan hasil sedimentasi di laut merupakan kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.