News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Pembuatan Paspor Umroh dan Haji 2023, Dipatok Mulai Dari Rp 350.000 Bisa Daftar via Online

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuatan paspor untuk Umroh dan Haji bisa dilakukan secara online, tanpa harus mengantre lama di kantor Imigrasi melalui aplikasi M-Paspor. Untuk biayanya dibanderol bergam mulai dari Rp 350.000

TRIBUNNEWS.COM – Rincian biaya pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor untuk keperluan ibadah Umroh dan Haji periode 2023

Paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk untuk haji maupun umroh.

Tak hanya berisikan foto pemegangnya, paspor menjadi penting lantaran menyimpan beberapa informasi mengenai identifikasi individual.

Termasuk tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta informasi kebangsaan.

Namun seiring dengan kemajuan teknologi, kini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Layanan ini hadir untuk mepermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online.

Dengan begini pembuatan paspor untuk Umroh dan Haji bisa dilakukan secara online, tanpa harus mengantre lama di kantor Imigrasi.

Adapun biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.

Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Syarat buat paspor umroh dan haji :

Seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi , ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan pemohon, di antaranya :

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Panduan Membuat Paspor Baru.

Cara membuat paspor baru secara online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi:

- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.

- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.

- Lakukan login akun M-Paspor.

- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas.

- Pengambilan foto dokumen tidak ada bagian yang terpotong.

- Selanjutnya upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.

- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".

- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.

- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.

- Kemudian berkas akan diverifikasi dan adjudikasi.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini