TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat paspor secara online periode 2023 melalui aplikasi M-Paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan bernama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online, tanpa harus mengantre lama di kantor Imigrasi.
Keunggulan Fitur M-Paspor
1. M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi
2. NIK Pemohon Paspor M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Syarat Membuat Paspor Online
Seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi , ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan pemohon, di antaranya :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)