News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan baru bernama M-Paspor. Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online tanpa harus mengantre di kantor Imigrasi.

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

PanduanĀ  Membuat Paspor Baru.

Berikut ini cara membuat paspor baru secara online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi:

- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.

- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.

- Lakukan login akun M-Paspor.

- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas.

- Pengambilan foto dokumen tidak ada bagian yang terpotong.

- Selanjutnya upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.

- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini