TRIBUNNEWS.COM – Simak persyaratan dan besaran biaya membuat paspor terbaru pada 2023.
Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.
Sebenarnya proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.
Begitu juga dengan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut
Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.