- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.
- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.
- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.
- Kemudian berkas akan divierifikasi dan adjudikasi.
Biaya Membuat Paspor Baru
Biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.
Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
(Tribunnews.com/Namira Yunia)