Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan baru bernama M-Paspor. Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online tanpa harus mengantre di kantor Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan baru bernama M-Paspor. Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online tanpa harus mengantre di kantor Imigrasi.

- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.

- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.

- Kemudian berkas akan divierifikasi dan adjudikasi.

Biaya Membuat Paspor Baru

Biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.

Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini