TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat paspor secara online periode 2023 melalui aplikasi M-Paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan bernama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online, tanpa harus mengantre lama di kantor Imigrasi.
Keunggulan Fitur M-Paspor
1. M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi
2. NIK Pemohon Paspor M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Syarat Membuat Paspor Online
Seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi , ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan pemohon, di antaranya :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Panduan Membuat Paspor Baru.
Berikut ini cara membuat paspor baru secara online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi:
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas.
- Pengambilan foto dokumen tidak ada bagian yang terpotong.
- Selanjutnya upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.
- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.
- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.
- Kemudian berkas akan divierifikasi dan adjudikasi.
Biaya Membuat Paspor Baru
Biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.
Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
(Tribunnews.com/Namira Yunia)