Berdasarkan penelusuran Kompas.id, 10 orang tersangka itu salah satunya adalah Beni Atianto yang mengklaim menjadi staf paling bawah.
“Saya sebagai operator surat perintah membayar saja,” kata Beni saat ditemui Kompas.id di rumahnya, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/4/2023) lalu.
Tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Lernhard Febrian Sirait dan Kepala Seksi Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso.
Baca juga: Kementerian ESDM: Rumah Makan Tidak Boleh Gunakan LPG 3 Kg
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo, Novian Hari Subagio, Abdullah, Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Hendi, dan Maria Febri Valentine.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengkonfirmasi 10 nama itu masuk dalam dafar cegah yang diusulkan KPK.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta. KPK menyebut, para pelaku kebanyakan berasal dari bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil petinggi Kementerian ESDM. Mereka antara lain, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, Idris Froyoto Sihite.
Penyidik juga telah memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin. Ridwan Djamaluddin kini ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 11 Mei 2023.
Ridwan juga dicecar mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak. “Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud,” ujar Ali.
Laporan reporter: Lailatul Anisah/Syakirun Ni'am | Sumber: Kontan