"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajin membayar premi PRP," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (20/6/2023).
Adapun, target penghimpunan premi program restrukturasi perbankan sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Dalam aturan tersebut, tertulis bank harus membayar premi PRP dua kali setahun.
Baca juga: Kata Ketua LPS, Potensi Gagal Bayar Utang Amerika Bisa Untungkan Indonesia
Periode pertama pembayaran adalah pada 1 Januari sampai 30 Juni, sementara periode kedua adalah mulai 1 Juli sampai 31 Desember.
Sebagai catatan, pembayaran pertama akan ditarik mulai 2025.
Dalam aturan tersebut tertulis, setiap bank akan membayar jumlah premi yang berbeda.
Ketentuan tersebut dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.
Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank secara keseluruhan.
1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Sementara itu, berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini adalah persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank.