Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara perihal Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor dan periksa Direktur PT Aneka Tambang, perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan praktik korupsi, maka sudah selayaknya untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, komitmen Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.
Baca juga: GM Antam Diduga Korupsi Usaha Komoditas Emas, Begini Tanggapan Dirut
Namun menurut Arya, apabila dilihat lebih detail, mayoritas kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) merupakan kasus-kasus lama.
"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya) bukan sekarang. Jadi ya diproses saja. Dari Kementerian BUMN mendukung," papar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Karena kan toh kita juga sudah kerjasama sama teman-teman di Kejaksaan, jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan," sambungnya.
Arya melanjutkan, Kementerian BUMN tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pimpinan di perusahaan-perusahaan pelat merah untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
"Kita juga ingatkan teman-teman di BUMN jangan sampai melanggar dari garis-garis yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.
Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.
Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Dewan Direksi Antam, Ini Formasi Terbarunya
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.