TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) telah dilakukan di Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut diperkirakan bakalan dilanjutkan dengan kenaikan tukin para PNS di K/L lainnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan kenaikan tukin lembaga lainnya.
Meski demikian, jelasnya, kenaikan tukin ini harus melalui sejumlah syarat. Kenaikan besaran tukin PNS dilakukan pada K/L yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di masing-masing internal.
Baca juga: Arifin Tasrif Janji Evaluasi Kinerja Anak Buah Usai Muncul Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya
"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing," tuturnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Isa memastikan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.
Menurut Kemenkeu, nantinya Kemenpan-RB akan mengkoordinasi serangkaian penilaian terkait reformasi birokrasi yang sudah dilakukan, di mana hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan kenaikan tukin K/L.
"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L, sehingga akan terdapat kenaikan anggaran belanja.
"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.
Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun.
Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menaikkan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, BPKP), dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Baca juga: Komisi VII DPR Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Sektor Minerba Buntut Kasus Korupsi Tukin
Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.
Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L.
"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).
Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L, sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh.
Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
Baca juga: PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen
"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya.
Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.
Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu.
Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.