TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Sembilan orang disebut sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK.
"Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Ali mengatakan sembilan tersangka yang sudah hadir sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Terkait apakah tersangka tersebut akan ditahan pada hari ini, kata Ali, hal itu menjadi kewenangan tim penyidik.
"Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK yang nanti akan informasikan kembali berikutnya apakah kemudian nanti dilakukan penahanan, misalnya oleh tim penyidik KPK, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Besok, KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.