Hal tersebut sesuai berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat dan ketentuan tersebut di antaranya :
- Petani wajib bergabung dengan kelompok tani.
- Petani terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),
- Membudidayakan maksimal dua hektar lahan.
- Menggarap 9 (sembilan) komoditi, yaitu beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu.
Berikut cara melakukan penebusan pupuk subsidi.
- Petani datang ke kios yang telah ditunjuk PT Pupuk Indonesia
- Selanjutnya tunjukan KTP untuk dipindai NIK-nya, sehingga data petani dapat mengakses di sistem e-Alokasi.
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.
- Selanjutnya petani menandatangani bukti transaksi penebusan pupuk subsidi pada aplikasi i-Pubers.
- Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp.
- Cara ini wajib dilakukan untuk mempermudah penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari.
- Apabila data di KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)