News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Tebus Pupuk Subsidi di Aplikasi iPubers: Petani Cukup Tunjukkan KTP

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tebus pupuk Subsidi bisa dilakukan petani melalui aplikasi iPubers per 27 Juni kemarin, hanya dengan menunjukan KTP atau surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Hal tersebut sesuai berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat dan ketentuan tersebut di antaranya :

- Petani wajib bergabung dengan kelompok tani.

- Petani terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),

- Membudidayakan maksimal dua hektar lahan.

- Menggarap 9 (sembilan) komoditi, yaitu beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu.

Berikut cara melakukan penebusan pupuk subsidi.

- Petani datang ke kios yang telah ditunjuk PT Pupuk Indonesia

- Selanjutnya tunjukan KTP untuk dipindai NIK-nya, sehingga data petani dapat mengakses di sistem e-Alokasi.

- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.

- Selanjutnya petani menandatangani bukti transaksi penebusan pupuk subsidi pada aplikasi i-Pubers.

- Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp.

- Cara ini wajib dilakukan untuk mempermudah penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari.

- Apabila data di KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini