News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Nikel

KPK Kantongi Data Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Nikel Ilegal, Menteri Bahlil: Jujur, Pemerintah Tak Tahu

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi sebagai Bentuk Kedaulatan Negara, di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah tidak mengetahui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ekspor nikel ilegal.

"Kalau saya begini saja, pemerintah tidak tahu sama sekali. kami sama sekali tidak tahu jujur," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jakarta, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Bahlil mengatakan, pemerintah telah melarang ekspor nikel sudah sejak lama. Di sisi lain, dia meminta KPK untuk memproses secara hukum jika nantinya temuan KPK itu terbukti.

Baca juga: Soal Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel ke China, Luhut: Bisa Dipidanakan

"Karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses aja secara hukum," jelasnya.

Selain itu, Bahlil membantah pemerintah telah kemalingan dalam pengawasan aktivitas nikel di tanah air. Meski begitu, dia menekankan temuan KPK itu untuk diproses secara hukum.

"Saya nggak tahu lah. Gini saja kalau saya, kalau sampai itu terjadi, proses hukum. Negara ini kan negara hukum. Nggak boleh," ungkap Bahlil.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China.

Lima juta ton ore nikel ilegal ini diduga diekspor ke China selama lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.

Adapun ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.

Di mana dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia. Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini