News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2023.

Mulai Senin (10/7/2023), Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.

Besaran Denda Tilang

Baca juga: Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking

Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:

1. Melawan Arus

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini