News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan)

- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan

- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar

- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.

- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini