13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan
- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Sumber (https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan persen20dan Denda Resmi Pelnggaran Lalu Lintas.pdf)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Baca tanpa iklan