Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sang Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.
Baca juga: Rabu Besok, Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bakal Hadapi Vonis Hakim
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.