TRIBUNNEWS.COM – Jalan tol Bengkulu seksi 3 sepanjang 98 km penghubung Bengkulu – Taba Penanjung sah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/7/2023).
Dengan disahkannya tol tersebut, waktu tempuh Bengkulu-Taba Penanjung dari semula memakan waktu 1 jam kini dapat ditempuh kurang lebih 15 menit.
Selain mempercepat mobilitas, disahkan tol ini diharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.
Serta dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru khususnya kawasan yang berada di sekitar on atau off ramp jalan tol tersebut, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung akan beroperasi untuk menunjang mobilitas logistik, mobilitas orang, dan akan memunculkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan resminya.
Sejarah Tol Bengkulu -Taba Penanjung
Sebelum disahkan, operasi tol Bengkulu -Taba Penanjung telah dibuka sejak 12 Januari 2023.
Lewat surat keputusan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Namun baru beberapa bulan beroperasi, tol pertama yang ada di Bengkulu ini terpaksa ditutup selama beberapa waktu.
Untuk menyempurnakan sistem operasi pembayaran melalui mesin bayar Uang Elektronik (UE)
Setelah disahkan Presiden Jokowi pada Kamis kemarin, kini tol Bengkulu -Taba Penanjung kembali dibuka guna memperlancar mobilitas masyarakat Bengkulu.
Seperti diketahui, Tol Bengkulu–Lubuklinggau yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terdiri dari 3 Seksi.
Yaitu Seksi 1 Lubuk Linggau-Kepahiang sepanjang 54,5 km, dan Seksi 2 Kepahiang-Taba Penanjung sepanjang 23,7 km.
Terakhir Seksi 3 Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang memiliki panjang 17,6 km.
Tarif Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Melansir Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung resmi memberlakukan tarif angkutan bagi pengguna.
Adapun besaran tarif yang dibebankan pada pengguna dipatok berbeda tergantung golongan kendaraan.
Simak rincian tarif jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung
Tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung
- Golongan I Rp 22.000
- Golongan II Rp 33.000
- Golongan III Rp 33.000
- Golongan IV Rp 44.000
- Golongan V Rp 44.000
Tarif Jalan Tol Taba Penanjung–Bengkulu
- Golongan I Rp 22.000
- Golongan II Rp 33.000
- Golongan III Rp 33.000
- Golongan IV Rp 44.000
- Golongan V Rp 44.000
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)