TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Keputusan ini termuat dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Dengan kebijakan tersebut, kini tarif pengisian daya listrik kategori fast charging dan ultrafast charging SPKLU yang disediakan oleh PT PLN akan dikenakan biaya energi saja tanpa biaya layanan
Sehingga, pengguna bisa menggunakan layanan pengisian daya listrik sesuai kebutuhan dengan biaya berbeda.
Apa itu SPKLU
Dilansir dari laman resmi PLN, SPKLU merupakan pengisian daya listrik pertama di Indonesia.
SPKLU sendiri awalnya dirilis untuk mendukung operasional kendaraan delegasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Pada kategori SPKLU fast charging, stasiun pengisian ini memiliki daya 7 Kw dan bisa mengisi daya mobil listrik dalam waktu dua hingga empat jam.
Untuk kategori Ultrafast charging, SPKLU ini memiliki 50 kilo Watt (kW) ini yang mampu mengisi penuh mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) dalam waktu 30 menit.
Tak hanya itu Ultrafast charging juga dilengkapi fitur Simultan Charger sehingga dapat mengisi 2 unit kendaraan secara bersamaan.
“Bagi para pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi daya tinggal buka aplikasi PLN Mobile, kemudian pilih fitur electric vehicle, lalu pilih SPKLU. PLN Mobile akan menampilkan sejumlah SPKLU yang terdekat dan aktif dengan lokasi pengguna mobil listrik,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Tarif SPKLU
Adapun besaran tarif yang dipatok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pengendara yang akan menggunakan layanan SPKLU fast charging yakni dikenakan tarif maksimal Rp25 ribu.
Sementara tarif pengisian pada SPKLU dengan teknologi ultrafast charging, dikenakan biaya maksimal sebesar Rp57 ribu.