Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan sanksi terhadap eksportir yang melanggar ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Adapun aturan mengenai devisa hasil ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penetapan sanksi itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Nantinya, aturan soal sanksi DHE itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023.
"PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, dalam PMK ini juga diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Dalam instrumen penempatan DHE, kemudian informasi dari BI digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melaksanakan sanksi administratif. Bentuknya penangguhan pelayanan ekspor," sambungnya.
Baca juga: Menko Airlangga: PP Nomor 36 Soal Devisa Hasil Ekspor Tidak Berdampak Bagi UMKM
Penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Atur Empat Sektor, Menkeu Sri Mulyani: Ada Tambahan 260 Jenis Barang
Sedangkan, pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.