News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Anggota DK OJK Ditawari Modus Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan hingga Tagihan Listrik

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, fenomena penipuan oleh entitas ilegal masih marak di sekitar kita, hal ini antara lain ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi (SWI)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahkan dirinya pernah ditawari satu di antara skema penipuan.

Baca juga: Ayah dan Anak di Palembang Retas Ponsel Kapolda Jateng, Pelaku Kirim Undangan Berbentuk APK

"Seperti contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu. Bahkan, saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/8/2023).

Kemudian, ada juga skema penipuan dengan modus phising, di mana pelaku mengirim file format apk melalui undangan pernikahan.

"Kemudian, ada modus yang dibilang kurir mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," kata Friderica.

Adapun berdasarkan data tahun 2022, SWI telah menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas terjebak semakin dalam dalam kerugian yang bisa disebabkan oleh mereka. Secara keseluruhan nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan," ujar dia.

Baca juga: AI Login dari Triv Ini Bisa Lindungi Pengguna dari Penipuan File APK yang Kini Marak

Modus penipuannya pun bermacam-macam, antara lain disebabkan oleh koperasi simpan pinjam yang melakukan praktek di luar sebagaimana mestinya.

"Kemudian, berbagai investasi ilegal lainnya seperti robot trading ilegal, skema ponzi. Kemudian, investasi forex ilegal dan juga gadai ilegal," pungkas Friderica.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini