TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji agar penerima LPG 3 kg tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data sebagai tahap awal.
Dikutip dari laman esdm.go.id, Tutuka menegaskan, LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang sesuai sasaran, yakni:
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
Baca juga: Mulai Tahun Depan Hanya Masyarakat yang Telah Terdaftar Boleh Beli LPG Kg: Perlu Menunjukkan KTP
"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka dalam Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.
Setelah data konsumen tercatat, maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Cara Membeli LPG 3 Kg
1. Mendaftar terlebih dulu ke pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina dengan ketentuan membawa KTP dan KK
Bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha.
2. Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas