News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto.

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung," tambahnya.

Baca juga: APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce

Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Dia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

Baca juga: APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini