Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat.
Situs dan aplikasi tersebut juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Kerugian Masyarakat karena Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Rp139,03 Triliun
Adapun pemutusan akses ini telah dilakukan Kominfo selama kurun waktu 2016 hingga Agustus 2023.
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata Budi di acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
"Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," ujar Budi.
Ketua Umum relawan Pro Jokowi (PROJO) itu mengatakan, Kominfo tak hanya melakukan pemutusan akses situs dan aplikasi serta takedown konten, tetapi juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.
Di tingkat hulu, Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
Selain itu, Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian, di tingkat menengah, Kominfo melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet.
"Kami bekerjasama dengan pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Budi.
Sedangkan di tingkat hilir, Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Data tersebut untuk Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.
Namun demikian, Budi tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.