News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto ketika ditemui usai konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah ingin mendorong kepemilikan hunian oleh warga negara asing (WNA) melalui pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini nilai hunian yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia, lebih rendah dari sebelumnya.

"Jadi (sekarang) kita bentuk dalam Keputusan Menteri bukan Peraturan Menteri, supaya kita lebih mudah untuk melakukan adjustment," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).

"Jadi, harganya bisa naik turun, kemudian berapa luasnya, dan lain-lain itu diatur dalam Keputusan Menteri. Sehingga ini lebih fleksibel apabila kita menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di sisi pertumbuhan perekonomian yang ada," lanjutnya.

Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.

"Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus.

PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai.

"Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus.

Baca juga: Raksasa Properti China Evergrande Bangkrut, Pernah Disinggung Jokowi dan Bikin Investor Tahan Duit

Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan-batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.

Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter.

Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini