News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto ketika ditemui usai konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto memberi catatan.

Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Perumahan, ia mengatakan pihaknya bertugas untuk mengurus regulasinya. Sedangkan urusan bisnis ada di tangan pengembang.

Baca juga: Trafik Pencarian Rumah di Marketplace Properti Naik Signifikan

"Sebenarnya gini, kalau dari sisi pengembang kan sisi bisnisnya. Tapi kami dari sisi regulasi-regulasinya. Artinya semangat dari UU Cipta Kerja kan membuka investasi," kata Iwan ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Iwan kemudian mengatakan, meski dipermudah, perlu ada pembatasan untuk para WNA ini memiliki hunian di Indonesia

"Orang asing ini juga harus ada pembatasan. Jangan nanti ngeborong rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Itu kan jangan. Jadi ada luasan tertentu, ada batasan tertentu yang dipersyaratkan kalau mereka (ingin) memiliki," ujarnya.

Iwan kemudian mengungkapkan bahwa perihal ini, pihaknya masih mengkaji beberapa hal.

Berkaca pada pengalamannya, Iwan mengatakan para WNA ini kerap mengakali cara memiliki properti melalui pernikahan dengan warga lokal.

"Kebetulan saya pernah tinggal di Bali. Kan di Bali banyak ini (warga asing). Problem sebenarnya kepemilikan tanah dengan cara menikah dengan warga lokal. Sebenarnya hanya kepentingan kepemilikan properti dan sebagainya. Itu satu hal yang harus diantisipasi," kata Iwan.

Satu hal yang kemudian membuat Iwan bertanya-tanya adalah syarat mudah WNA memiliki hunian, yaitu cukup menggunakan paspor atau visa.

Ia pun mengutarakan kekhawatirannya bila WNA diperbolehkan hanya menggunakan paspor atau visa untuk memiliki hunian di Indonesia.

"Itu salah satu dari imigrasi yang masih tampaknya agak berat di situ. Jadi apakah segampang itu? Yang khawatirnya kan yang hanya untuk sebentar di sini (untuk) investasi. Itu jadi masalah," ujar Iwan.

"(Itu hunian, red) untuk dihuni. Yang kita antisipasi adalah jangan sampai hanya investasi. Jadi takutnya kan kita bisa dijajah," lanjutnya.

Baca juga: Guncangan Sektor Properti di China Menyebar Cepat, Apa Dampaknya ke Pasar Saham RI?

Diberitakan sebelumnya, pemerintah ingin mendorong kepemilikan hunian oleh warga negara asing (WNA) melalui pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini nilai hunian yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia, lebih rendah dari sebelumnya.

"Jadi (sekarang) kita bentuk dalam Keputusan Menteri bukan Peraturan Menteri, supaya kita lebih mudah untuk melakukan adjustment," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).

"Jadi, harganya bisa naik turun, kemudian berapa luasnya, dan lain-lain itu diatur dalam Keputusan Menteri. Sehingga ini lebih fleksibel apabila kita menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di sisi pertumbuhan perekonomian yang ada," lanjutnya.

Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.

"Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus.

PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai.

"Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus.

Baca juga: Raksasa Properti China Evergrande Bangkrut, Pernah Disinggung Jokowi dan Bikin Investor Tahan Duit

Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan-batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.

Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter.

Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.

Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.

"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini