Ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh e-Meterai, antara lain:
- Meterai bernilai Rp 10.000
- Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
- Memiliki kode unik berupa nomor seri.
- Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.
- Tertera tulisan "Meterai Elektronik"
- Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
- Pada meterai tersebut terdapat angka 10.000 dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-Meterai itu.
Harga e-eterai
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)