News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Keuangan Catat 58,4 Juta Masyarakat Indonesia Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah telah memadankan sebanyak 58.422.517 nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 28 Agustus 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah memadankan sebanyak 58.422.517 nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 28 Agustus 2023.

58,4 juta NIK sebagai NPWP itu setara 82,19 persen dari total keseluruhan yaitu sebesar 71.078.185 wajib pajak orang pribadi.

"Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,18 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik," kata Yon dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024 di Penang Bistro Pakubuwono, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Cara Daftar NPWP via Online 2023: Akses di ereg.pajak.go.id, Siapkan KTP, KK, KITAS hingga Paspor

Yon mengaku, masih banyak NIK yang belum divalidasi atau sekitar 18 persen dari total keseluruhan. Terlebih waktunya tinggal empat bulan lagi hingga akhir tahun.

"Jadi kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Dia berharap pemadanan NIK dan NPWP segera selesai. Sehingga, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan dan pelayanan.

"Wajib pajak nanti di tahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," jelasnya.

Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini