News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Tarif Golden Visa Terbaru Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat Daftarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa guna memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. Untuk pembuatan Golden Visa mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif baru untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftarkan Golden Visa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lewat kebijakan baru ini, per 30 Agustus kemarin tarif pembuatan Golden Visa mengalami perubahan.

Baca juga: Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi

Sebelum membahas lebih jauh, Golden Visa merupakan surat visa yang diberikan pemerintah pada WNA.

Golden Visa bisa digunakan untuk izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, Golden Visa juga dapat dipakai warga asing yang akan melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Untuk masa berlakunya,orang asing yang memiliki Golden Visa diizinkan tinggal dalam kurun lima hingga sepuluh tahun.

Melalui penerbitan visa ini, pemerintah berharap dapat lebih banyak menarik investor untuk  menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan begini pendapatan negara bisa kembali digenjot naik.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 4 di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023.

Tarif Golden Visa

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, tarif Golden Visa dibanderol dengan harga yang beragam.

Visa

1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

- Periode 5 tahun: Rp 10 juta

- Periode 10 tahun: Rp 15 juta

2. Visa tinggal terbatas: Rp 500.000

3. Visa verifikasi untuk tujuan tertentu:

- Biaya verifikasi visa kategori I: Rp 1 juta

- Biaya verifikasi visa kategori II: Rp 2 juta

- Biaya verifikasi visa kategori III: Rp 8 juta

Izin keimigrasian

1. Izin tinggal terbatas

- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta

- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

2. Izin tinggal tetap

- Periode 5 tahun: Rp 7 juta

- Periode 10 tahun: Rp 12 juta

- Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta

3. Izin masuk kembali

- Periode 5 tahun: Rp 3,5 juta

- Periode 10 tahun: Rp 5 juta

- Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta

- Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali: Rp 100.000

Syarat Golden Visa bagi investor

- WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp 38 miliar.

- WNA investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan yakni Rp 76 miliar.

- Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun.

- Untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

- Khusus Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar, untuk membeli obligasi pemerintah RI dan saham perusahaan publik.

- Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini