TRIBUNNEWS,COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai Kamis (7/9/2023) hari ini.
Dengan kebijakan baru tersebut, setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan tes uji emisi akan dikenai tarif parkir tertinggi.
Adapun besaran tarif parkir yang dipatok yakni sebesar Rp7.500 per jam.
Khusus untuk lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Besaran tarif tersebut, sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan diberlakukannya tarif disinsentif merupakan salah satu langkah pengendalian polusi di Jakarta
Dengan terbitnya aturan parkir disinsentif, pemerintah berharap langkah ini dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan, Pengamat Bilang Pemerintah Nggak Punya Konsep Atasi Polusi
Mekanisme penerapan tarif disinsentif
Untuk mekanismenya setiap kendaraan yang sudah ataupun tidak lulus uji emisi secara otomatis terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI.
Proses deteksi ini dilakukan melalui plat kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI, seperti yang dikutip dari website resmi pemprov DKI.
Namun untuk saat ini tarif parkir disinsentif hanya berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat yang akan parkir di lokasi milik Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, Dishub berharap, agar pengendara roda dua turut berpartisipasi menyukseskan program uji emisi kendaraan.
Sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Mengingat beberapa pekan terakhir, udara di kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.