News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Berlaku di 10 wilayah di DKI Jakarta mulai Kamis (7/92023). Dalam artikel terdapat daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 7 September 2023.

Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Uji Emisi Gratis di SPBU Jabodetabek: Cukup Download Aplikasi MyPertamina

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini