News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PGN Pastikan Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan.

Yakni, dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Baca juga: Harga Gas Industri Berpotensi Naik pada Oktober 2023, Berikut Faktor Penyebabnya

Adapun hal itu sesuai dengan peran PGN dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah.

Sebab, penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Sebagai informasi, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru.

Kegiatan hilir gas bumi kini diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca juga: Anggota Komisi VII Minta Erick Turunkan Harga Gas 3 Kg, Ketimbang Fokus Urus Renovasi JIS

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini