TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tax Senior Manager BDO Octa Surya Fatra, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan.
Menurut dia, PMK Nomor 66 Tahun 2023 itu jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak sangat rawan memicu beban keuangan.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Di luar itu masih banyak perusahaan belum sepenuhnya menjalankan. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (12/9/2023).
Selain itu, kata dia, ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK.
"Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” kata dia.
Dia menjelaskan perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
"Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," ujarnya.
Sistem administrasi dan pelaporan tersebut harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Di sini perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.
Head of Valuation BDO Panca A Jatmika menjelaskan, PMK 66 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh.
"Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang,” tandas Panca.
Menurut Panca, ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu.
Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI).