Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.
Selain administrasi, tax planning dan valuasi, ada hal yang tidak kalah penting harus diperhatikan terkait dengan dijalankannya PMK 66 tahun 2023 ini, yaitu karyawan.
Arina Marldiyah, Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia ikut memberi pandangan,
“Perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing.”
Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win.
“Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.” tutup Arina.