TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membuat akun untuk membeli e-meterai beserta cara membelinya.
Meterai elektronik atau e-meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Penggunaan e-meterai mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021.
Untuk bisa menggunakan e-meterai, Anda diharuskan untuk membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, berikut Tribunnews.com berikan caranya.
Baca juga: Peruri: E-Meterai Sebagai Dokumen Elektronik Sama Kedudukannya dengan Dokumen Kertas
Cara Buat Akun
Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".
Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.
Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.
Cara Beli e-Meterai
Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id. Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.
Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).