News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. - Simak cara, syarat, dan biaya membuat paspor baru.

- Tekan tombol Masuk

Baca juga: Cara Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut:

- Pilih Permohonan Paspor Reguler

- Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar

- Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)

- Masukkan NIK

Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.

- Mengisi Kuesioner

Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan

- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat

- Pilih tanggal dan jam kedatangan

- Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

- Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini