TRIBUNNEWS.COM - Simak cara, syarat dan biaya membuat paspor baru.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dokumen ini wajib dimiliki bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri.
Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Baca juga: Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000
Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Sebelum membuat paspor baru, terlebih dahulu ketahui syaratnya berikut ini.
Syarat Buat Paspor Baru
Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini persyaratan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang