News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Wacana Judi Online Dikenakan Pajak, Bakal Menjadi Legal? Ini Kata Pengamat dan DPR

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terdapat usulan yang masuk ke dirinya agar judul online dikenakan pajak.

Namun, pernyataan Budi Arie mendapat berbagai kritikan karena jika usulan tersebut direalisasikan maka judi online menjadi legal.

"Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Menkominfo bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online diberikan pajak, tetapi dia yang menyampaikan ke publik bahwa judi online ada rencana untuk diberikan pajak," ungkap Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda dalam diskusi publik Indef, Senin (11/9/2023).

Baca juga: ADKI: Judi Online Bagian Disorientasi Publik, Pengembangan E-Sport Terpadu Bisa Jadi Solusi

Menurutnya, jika judi online terkena pajak maka ada aturan pemerintahnya, dan hal ini menjadi legal yang mana sebelumnya ilegal.

Nailul pun menyatakan hal itu tentu berlawanan dengan undang-undang. Sebab, setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang, termasuk judi online. Sementara perjudian adalah ilegal secara hukum.

"Jadi, saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menkominfo menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Nailul.

Sebelumnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Budi Arie mengatakan, di ASEAN hanya Indonesia yang masih menganut bahwa perjudian adalah praktek ilegal.

"Ini transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas," katanya.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," sambung Budi Arie.

Meski begitu, Budi Arie tak mau dibilang sebagai promotor legalisasi judi online. Ia hanya mengungkapkan betapa banyaknya devisa lari ke luar negeri karena kebijakan yang berlaku sekarang ini.

"Kita nggak mau jadi promotor, cuma sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," ucapnya.

Respon Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi dikutip Kontan.

Dapat Diterapkan

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online tersebut bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini