News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Industri Rokok Ilegal Hindari Pembayaran Cukai

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Bea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Langkah penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok ini dilakukan menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok ini dilakukan menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menilai maraknya rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha di Indonesia, khususnya industri rokok legal.

"Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai," ungkap Encep melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Encep memaparkan cara pelaku rokok ilegal untuk menghindari membayar cukai yang sudah ditetapkan.

Misalnya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan (peruntukan dan personalisasi).

Cara yang paling banyak digunakan pelaku bisnis rokok ilegal, kata Encep, adalah rokok polos.

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.

"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standardisasi sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar," katanya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan melalui berbagai penindakan di wilayahnya, timnya telah menangkap hampir 17 juta batang rokok ilegal pada tahun ini.

Sedangkan pada tahun 2022, tangkapan di Kediri mencapai 23 juta batang yang setara dengan kerugian Rp 20 miliar.

Sunaryo mengatakan disparitas harga menjadi salah satu penyebab motif salah peruntukan pita cukai.

Hal ini terjadi karena adanya selisih tarif rokok antargolongan di mana perbedaan tarif yang signifikan mendorong upaya mengakali cukai.

Baca juga: Asosiasi Industri dan Petani Kompak Minta Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini