News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Ali mengungkapkan, pihak yang diduga terlibat telah memanipulasi penetapan dan penghitungan kuota rokok dimaksud, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ungkapnya.

Dikatakan Ali, tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Namun, terkait pengungkapan identitas para tersangka, kata Ali, baru akan dilakukan apabila pengumpulan alat bukti dianggap telah tercukupi.

"Maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," katanya.

Baca juga: KPK Kecam Pemanggilan Milenial Bea Cukai yang Bongkar Dugaan Pelanggaran

KPK pun mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini