Sementara itu, dari pantauan di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, para saksi diperiksa adalah agen yang memiliki persekutuan komanditar atau CV.
Para saksi yang dipanggil dan memenuhi pemeriksaan, ada para agen atau CV sebagaimana yang ada dalam data.
Data itu memuat belasan nama agen atau CV, di dapat polisi ketika melakukan OTT terhadap oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung lelaki inisial S, pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.
"Saat ini masih proses penyelidikan, mohon waktunya dan doanya. Ketika ada perkembangan lanjut akan kami sampaikan," kata AKP Marselus Yugo Amboro.
Dalam kasus ini, pihak penyidik di Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bitung memeriksa tiga laki-laki.
Ia berjanji akan membeberkan semuanya ketika pemeriksaan selesai, termasuk dengan pihak di luar Kantor PPS Bitung.
Namun dari hasil pemantauan, Polres Bitung memeriksa pegawai Kantor PPS Bitung lelaki berinisial S, Kepala PPS Bitung Ady Candra; dan pihak CV atau agen yang diduga memberikan uang yaitu lelaki berinisial R.
AKP Marselus Yugo Amboro menyebut dalam dugaan kasus pungli ini pihaknya mendapati barang bukti uang tunai sekitar Rp 4,7 juta.
Jumlah itu belum termasuk dengan barang bukti uang yang diamankan dari rumah Ady Chandra senilai Rp 7 juta.
"Untuk yang ini nanti saya cek dan kroscek lagi," tambahnya.