News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Ini Kata Kementerian Kelautan dan Perikanan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman mengatakan, terkait dugaan pungli yang terjadi di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung pihaknya menyerahkan secara penuh pada penegak hukum.

"Itu kita serahkan ke penegak hukum untuk melakukan review dan klarifikasi tapi saya denger informasi temen-temen sudah melakukan klarifikasi di sana," kata Agus kepada wartawan di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Baca juga: OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Diduga Terkait Pungli

Agus bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menindaklanjuti secara internal jika jajarannya di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung terbukti bersalah atas kasus tersebut.

"Ya kita akan tindak lanjuti dengan internal dengan inspektorat jenderal tentu akan turun untuk memeriksa mereka," ucap Agus.

"Kalau ada terjadi kita akan lakukan pembinaan dan secara terus menerus kita sampaikan kepada mereka bahwa tidak dibolehkan hal-hal semacam itu dilakukan," sambungnya.

Selain itu Agus memastikan, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera atau PPS Bitung Ady Candra tidak terlibat dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan pihak kepolisian Bitung.

"Enggak Ady Chandra enggak diperiksa. Ady Chandra saya telpon tidak diperiksa. Intinya kita serahkan kepada temen-temen hukum untuk berproses kita ikuti yang sudah berjalan sekarang," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara. Sejumlah saksi pun diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli) di kantor tersebut.

"Saksi-saksi lain sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Minggu (17/9/2023) malam, tanpa merinci berapa jumlahnya dan dari mana saja para saksi itu.

Lanjut Yugo sapaan mantan Spripim Kapolda Sulut ini, setelah melakukan pemeriksaan saksi pihaknya akan mempersiapkan untuk gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke penyidikan.

Setelah itu, masih akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung.

"Sesudah sidik, akan ada penetapan tersangka," tambahnya.

Sementara itu, dari pantauan di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, para saksi diperiksa adalah agen yang memiliki persekutuan komanditar atau CV.

Para saksi yang dipanggil dan memenuhi pemeriksaan, ada para agen atau CV sebagaimana yang ada dalam data.

Data itu memuat belasan nama agen atau CV, di dapat polisi ketika melakukan OTT terhadap oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung lelaki inisial S, pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

"Saat ini masih proses penyelidikan, mohon waktunya dan doanya. Ketika ada perkembangan lanjut akan kami sampaikan," kata AKP Marselus Yugo Amboro.

Dalam kasus ini, pihak penyidik di Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bitung memeriksa tiga laki-laki.

Ia berjanji akan membeberkan semuanya ketika pemeriksaan selesai, termasuk dengan pihak di luar Kantor PPS Bitung.

Namun dari hasil pemantauan, Polres Bitung memeriksa pegawai Kantor PPS Bitung lelaki berinisial S, Kepala PPS Bitung Ady Candra; dan pihak CV atau agen yang diduga memberikan uang yaitu lelaki berinisial R.

AKP Marselus Yugo Amboro menyebut dalam dugaan kasus pungli ini pihaknya mendapati barang bukti uang tunai sekitar Rp 4,7 juta.

Jumlah itu belum termasuk dengan barang bukti uang yang diamankan dari rumah Ady Chandra senilai Rp 7 juta.

"Untuk yang ini nanti saya cek dan kroscek lagi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini