News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah tengah menggodok skema gaji single salary yang kemungkinan akan diberlakukan pada 2024. Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

TRIBUNNEWS.COM – Wacana penetapan gaji dengan skema Single salary atau gaji tunggal untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.

Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary.

Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengertian Single Salary

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).

Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.

Kapan Single Salary Diberlakukan ?

Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru.

Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.

Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema single salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Menpan.go.id.)

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary

Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)

JF-15 sebesar Rp22.203.233

JF-14 sebesar Rp19.290.385

JF-13 sebesar Rp16.759.674

JF-12 sebesar Rp14.560.968

JF-11 sebesar Rp12.650.711

JF-10 sebesar Rp10.991.061

JF-9 sebesar Rp9.549.140

JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

A-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini